JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan Senin (29/8/2016) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, yakni dokter Prima Yudho. Dalam kesaksiannya, Prima menjelaskan, Mirna tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di ruang unit gawat darurat (UGD), Prima menyebut Mirna sudah meninggal.
"Kalau di medis kan ada namanya DoA (Death of Arrival), meninggal sebelum datang ke rumah sakit," kata Prima di dalam persidangan.
Prima mengetahui hal tersebut saat mengecek nadi dan jantung Mirna. Prima menyebut detak jantung dan nadi Mirna sudah berhenti.
"Datang sudah henti napas dan jantung. Pertama dari nadi, terus henti napas, kita lihat dari pergerakan di dada, juga alat saturasi oksigen. Tidak ada napas, tidak ada respons, kita periksa bola mata ada efek cahaya tidak, no response," kata dia.
Namun, sesuai prosedur di ruang emergency, Prima tetap melakukan pertolongan pertama terhadap Mirna.
"Dari henti jantung dan napas sudah tidak ada, tapi tetap dilakukan sesuai prosedur. (Saya pasang) RJP, setelah itu EKG, untuk memastikan nadi, tetapi tidak ada saat itu," ucap Prima.
Setelah melakukan tindakan tersebut, Prima kembali menangani pasien lain yang sebelumnya sedang dia tangani. Sementara Mirna diperiksa oleh dokter RS Abdi Waluyo lainnya, dokter Ardianto.
Dokter Ardianto pun akan memberikan kesaksiannya dalam sidang hari ini. Dia akan dimintai kesaksian setelah dokter Prima selesai.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa dia dengan pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.