JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merasa keberatan dengan pernyataan ahli dari Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/10/2016) ini.
Saat itu, Djohermansyah mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengangkat pelaksana tugas atau penjabat gubernur yang bebas dari politik kepentingan atau conflict of interest.
"Bagaimana Bapak menjamin mengangkat pejabat yang bebas dari conflict of interest? Sementara Menteri Dalam Negeri yang menjabat sekarang berasal dari partai politik, bagaimana bisa bebas conflict of interest? Tolong dijelaskan," kata Basuki kepada Djohermansyah, di sidang MK.
Basuki mempertanyakan sikap netral Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam memilih Plt Gubernur DKI Jakarta selama dia berkampanye. Menjawab hal itu, Djohermansyah menjelaskan, ada prosedur dan standar dalam memilih Plt Gubernur. Tidak semua pejabat Kemendagri dapat menjabat Plt Gubernur.
"Hanya pejabat yang punya reputasi bagus yang bisa menjadi Plt. Tapi bisa juga dari pejabat pemda bersangkutan, asal pejabat pimpinan tinggi madya," kata Djohermansyah.
Dalam hal ini, pimpinan tinggi madya di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
"Tapi Sekda mungkin enggak (dipilih jadi Plt Gubernur). Karena kemarin sempat ada interest dalam Pilkada," kata Djohermansyah. (Baca: Di MK, Utusan Jokowi Tolak Pendapat Ahok soal Cuti Kampanye bagi Petahana)
Basuki mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Basuki mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.