Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hotman Paris Pertaruhkan Mobil Lamborghini pada Kasus Jessica

Kompas.com - 18/10/2016, 13:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea melalui keterangan tertulis pada Senin (17/10/2016) menyatakan rela menghadiahkan mobil Lamborghini miliknya seharga Rp 12 miliar jika ada yang dapat membujuk saksi ahli kasus kematian Wayan Mirna Salihin mencabut pernyataannya.

Pernyataan ahli yang dimaksud Hotman adalah soal perkiraan waktu sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

"Sebagai sarjana hukum, saya punya tanggung jawab moral dan hukum terhadap bangsa ini. Saya melakukan hal ini karena saya kecewa dengan banyaknya profesor hukum pidana yang bersandiwara di depan mata," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2016).

Hotman meragukan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya merupakan ahli toksikologi forensik.

Baik Nursamran maupun Gelgel menjelaskan, racun natrium sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna pada rentang waktu antara pukul 16.30 sampai 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier.

Perkiraan waktu sianida dimasukkan dicocokkan dengan waktu dalam rekaman CCTV Kafe Olivier, yang pada akhirnya menyimpulkan hanya terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, yang paling memungkinkan untuk memasukkan racun.

Menurut Hotman, tes racun oleh Nursamran dan Gelgel baru dilakukan pada 11 April 2016. Karena itu, pemeriksaan sampai ahli tahu tentang rentang waktu sianida dimasukkan ke gelas es kopi vietnam Mirna dilakukan tiga bulan setelah Mirna meninggal atau setelah sisa sianida sudah mencair atau menguap di sisa es kopi vietnam tersebut.

"Bagaimana mereka bisa menyebutkan tepat sampai menit-menitnya. Padahal, itu sudah jalan tiga bulan. Bisa saja pas dites sudah ada perubahan suhu atau yang lain. Ahli ini kan bukan Tuhan atau peramal," ujar Hotman.

Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Dia menyinggung Pasal 184 ayat (5) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi, "baik pendapat atau rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi".

"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," ujar Hotman.

Hadiah mobil Lamborghini itu tidak diperuntukkan bagi saksi maupun penyidik karena termasuk kategori tindak pidana. Selain itu, keputusan ini diakui Hotman sebagai bentuk keprihatinan dia selama mengikuti persidangan Jessica, bukan atas dasar suruhan atau bayaran pihak tertentu.

"Saya tidak kenal Jessica, saya tidak dibayar siapa pun. Sebagai pengacara, saya sudah sangat sukses. Di satu sisi, saya juga punya tanggung jawab moral. Salah satunya dengan memberikan sesuatu kepada masyarakat," ucap dia.

Kompas TV Jaksa Sebut Jessica Wongso Tak Punya Empati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com