JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 32 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2017 mendatang.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, menyampaikan, ada 25 raperda yang merupakan usulan eksekutif dan 7 raperda inisiatif DPRD DKI Jakarta.
"Kepada eksekutif yang telah mengusulkan raperda dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta tahun 2017, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data pendukung lainnya," kata Nawawi, dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2016).
(Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Raperda APBD 2017 Sebesar Rp 70,28 Triliun ke DPRD)
Adapun kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 yang memuat 32 raperda ini berdasarkan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi, dan pimpinan Balegda bersama eksekutif pada 28 November 2016 lalu.
Susunan program Program Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 (diusulkan oleh eksekutif);
2. Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2017 (diusulkan oleh eksekutif);
3. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018 (diusulkan oleh eksekutif);
4. Raperda tentang Perpasaran (diusulkan oleh eksekutif);
5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (diusulkan oleh eksekutif);
6. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya (diusulkan oleh eksekutif);
7. Raperda tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta (diusulkan oleh eksekutif);
8. Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (diusulkan oleh eksekutif);
9. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan oleh eksekutif);
10. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan oleh eksekutif);