Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penghadang Djarot di Kembangan Dituntut Tiga Bulan Penjara

Kompas.com - 19/12/2016, 18:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani mengatakan, Naman terbukti menghadang Djarot saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa terdakwa Naman Sanip melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Naman Sanip selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan," lanjut dia.

Naman mengaku sudah mengerti isi tuntutan jaksa. Atas tuntutan tersebut, dia dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

"Saya akan melakukan pembelaan, pleidoi," ucap Naman. (Baca: Penghadangan Kampanye Dinilai Rugikan Masyarakat)

Adapun pleidoi dari Naman dan penasihat hukumnya diagendakan akan dilaksanakan pada Selasa (20/12/2016) besok, pukul 10.00 WIB.

"Jadi diberi kesempatan pembelaan baik dari terdakwa sendiri maupun penasihat hukum. Kita kasih waktu besok. Untuk pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya ditunda Selasa, tanggal 20 Desember 2016," ujar ketua majelis hakim Masrizal menutup persidangan.

Seusai persidangan, Jaksa Reza menjelaskan, tuntutan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan bermakna bahwa Naman tidak boleh melakukan tindak pidana dalam waktu enam bulan tersebut.

"Dia dalam enam bulan itu tidak boleh menghadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara tiga bulan," kata Reza.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com