Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Dinilai Dipaksakan

Kompas.com - 20/12/2016, 14:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Abdul Haris, kuasa hukum terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), menilai kasus yang dihadapi kliennya ini terlalu dipaksakan.

"Saya melihat ada unsur memaksakan, bahwa peristiwa yang dialami oleh Pak Ustaz (Naman) ini adalah dipaksakan oleh pihak tim sukses Djarot, dan mungkin juga dengan Bawaslu, untuk menggiring supaya kasus ini menjadi kasus pidana," kata Abdul kepada pewarta usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).

(Baca: Kuasa Hukum Sebut Naman Pertanyakan Alasan Dirinya Jadi Terdakwa Penghadangan)

Abdul mengaku telah menyampaikan pandangan ini di hadapan majelis hakim pada sidang sebelum-sebelumnya. Dia turut menyinggung kasus penghadangan kampanye di tempat lain yang dinilai lebih parah dari apa yang diperbuat Naman di Kembangan Utara.

"Saya sangat miris ya. Kalau kita jujur, banyak penghadangan-penghadangan Djarot dan Ahok (sapaan Basuki) yang lebih parah dari yang dilakukan Pak Ustaz. Yang di Rawabelong, Ahok sampai terbirit-birit lari ke angkot. Di Tanah Abang, Djarot sampai membatalkan kampanyenya. Kalau kasus Pak Ustaz ini enggak, Djarot sudah kampanye, lalu ketemu dengan rombongannya Pak Ustaz," tutur Abdul.

Pada hari kejadian, Abdul menjelaskan, Naman berpapasan dengan rombongan Djarot yang hendak menuju ke parkiran mobil untuk pindah ke tempat kampanye selanjutnya. Melihat ada keramaian, Djarot menghampiri rombongan Naman lalu menanyakan siapa pimpinan massa tersebut.

"Sehingga bagi kami, ini tidak ada unsur menghalangi, mengacaukan, atau niat untuk membatalkan kampanye Djarot. Yang ingin dilakukan Pak Ustaz dengan anak-anak itu adalah menolak Ahok atas ucapannya yang diduga menodai agama, itu saja," ujar Abdul.

Adapun jaksa penuntut umum dalam sidang mengadili Naman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, sesuai dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com