Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kelurahan Balekambang Benarkan Pemasang Stiker Agus-Sylvi Petugas Jumantik

Kompas.com - 05/01/2017, 20:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasang stiker pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamayanti (47), merupakan petugas jumantik di kelurahan setempat.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Balekambang, Retno Wulandari, mengatakan, Kamayanti merupakan koordinator petugas jumantik di RW 04.

"Jadi tiap RT itu ada satu petugas jumantik. (Di Balekambang), ada 53 petugas jumantik dan lima orang koordinator. Bu Kamayanti koordinator, mengoordinasi di lingkungan RW 04," ujar Wulan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Balekambang, Kamis (5/1/2017).

Wulan menjelaskan, petugas jumantik merupakan warga sipil yang terpilih untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di RT masing-masing. Mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun perangkat kelurahan.

"Jadi, jumantik ini warga masyarakat biasa yang bukan PNS, yang dipikir orang (perangkat) kelurahan. Kalo kita PNS itu netral," kata dia.

Kamayanti sudah sekitar lima tahun menjadi petugas jumantik di Kelurahan Balekambang. Dia juga aktif di Posyandu sejak 2009. Sebagai warga sipil, Wulan yang langsung membawahi petugas jumantik tidak bisa melarang mereka untuk melakukan kegiatan politik.

"Mereka warga biasa. Kita enggak bisa melarang berpolitik. Bu Kamayanti orang lama yang membantu kelurahan, puskes, dalam melaksanakan program di wilayah. Jadi memang membantu," ucap Wulan.

Pendataan dan pemasangan stiker Agus-Sylvi yang dilakukan Kamayanti diprotes oleh pemilik akun Facebook Pataresia Tetty. Tetty mengaku didatangi orang yang disebutnya petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. 

Kamayanti membantah dia datang dan memperkenalkan diri sebagai petugas kelurahan, melainkan relawan Agus-Sylvi, yakni Barak (Barisan Rakyat).

Tim pemenangan Agus-Sylvi juga membantah bahwa mereka adalah relawannya. Tim pemenangan Agus-Sylvi juga menyebut desain stiker yang dipasang di Balekambang berbeda dengan desain stiker yang mereka serahkan kepada KPU DKI. (Baca: Beredar di Facebook, Protes Pendukung Ahok yang Rumahnya Ditempeli Stiker Agus-Sylvi)

Selain itu, mereka juga mengaku belum pernah mencetak stiker selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI. Calon kepala daerah dilarang melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kemudian, Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan. Saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur tengah mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan.

Kompas TV Tata Permukiman, AHY Janji Tidak Menggusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com