JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pasangan cagub-cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat harus kembali cuti apabila mereka lolos pada putaran kedua.
"Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye, dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017). Salah satu hasil rapat konsultasi tersebut yakni adanya masa kampanye yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti jika lolos ke putaran kedua.
KPU DKI akan berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI Sumarsono mengenai cuti tersebut.
"Iya, komunikasi dengan Dirjen Otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan," kata dia.
KPU DKI kini tengah mengubah tahapan dan jadwal karena adanya beberapa perubahan konsep, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga dana kampanye untuk mengantisipasi terjadinya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
KPU DKI juga akan segera menyosialisasikan tahapan-tahapan yang dilakukan apabila putaran kedua itu dilangsungkan.
"Kami juga dalam waktu dekat akan menyosialisasikan seluruh ketentuan ini kepada tim pasangan calon agar mereka mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kewajiban-kewajiban mereka dalam menghadapi ke tahapan-tahapan di putaran kedua tersebut," ucap Dahliah.
Kampanye pada putaran kedua akan dilakukan tiga hari setelah penetapan jika putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan.
Prinsipnya, kampanye yang dilakukan pada putaran kedua sama seperti kampanye pada putaran pertama. Namun, pasangan calon tidak akan mengadakan rapat umum dan memasang alat peraga kampanye.
Adapun putaran kedua akan digelar apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Saat ini rekapitulasi manual masih digelar di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya digelar pada 25-27 Februari 2017.
Sementara penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017 apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.