Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Pastikan Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Sangat Kuat

Kompas.com - 27/02/2017, 12:53 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang melandasinya. Sumarno mengatakan hal tersebut terkait dengan rencana kampanye dan cuti petahana pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Yang jelas KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin akan membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

(Baca: Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Bebas Tugaskan Penyelenggara yang Tak Netral)

Sumarno menuturkan, dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara kegiatan kampanye dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dasar hukumnya kan sangat kuat kan. Dasar hukumnya putaran kedua itu di Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta. Yang terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," kata dia.

Namun demikian, Sumarno menyebut teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta masih dirumuskan. KPU DKI tengah membuat rancangan keputusan dan akan melakukan uji publik kepada masyarakat, tim pasangan calon, hingga ahli hukum.

"Itu jadi bahan masukan untuk menyempurnakan rancangan keputusan ini," ucap Sumarno.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menuturkan, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

KPU DKI akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur teknis kampanye pada putaran kedua.

"KPU sebagai penyelenggara menindaklanjutinya dengan mengatur lebih lanjut menetapkan ada kampanye bila ada putaran kedua di DKI dalam bentuk penajaman visi-misi," kata Dahliah.

Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, sebelumnya mengatakan akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program. Tak ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan penyebaran brosur.

Bila KPU DKI tetap memberlakukan kampanye dalam bentuk lain, Putu mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, kampanye bentuk lain ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.

"Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata Putu, Minggu (26/2/2017).


Kompas TV KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye dan aturan petahana apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Selain itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua. Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye putaran kedua. Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com