JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang melandasinya. Sumarno mengatakan hal tersebut terkait dengan rencana kampanye dan cuti petahana pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Yang jelas KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin akan membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat luas, tanpa ada dasar hukumnya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
(Baca: Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Bebas Tugaskan Penyelenggara yang Tak Netral)
Sumarno menuturkan, dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara kegiatan kampanye dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dasar hukumnya kan sangat kuat kan. Dasar hukumnya putaran kedua itu di Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta. Yang terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," kata dia.
Namun demikian, Sumarno menyebut teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta masih dirumuskan. KPU DKI tengah membuat rancangan keputusan dan akan melakukan uji publik kepada masyarakat, tim pasangan calon, hingga ahli hukum.
"Itu jadi bahan masukan untuk menyempurnakan rancangan keputusan ini," ucap Sumarno.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menuturkan, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
KPU DKI akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur teknis kampanye pada putaran kedua.
"KPU sebagai penyelenggara menindaklanjutinya dengan mengatur lebih lanjut menetapkan ada kampanye bila ada putaran kedua di DKI dalam bentuk penajaman visi-misi," kata Dahliah.
Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, sebelumnya mengatakan akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Putu mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program. Tak ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan penyebaran brosur.
Bila KPU DKI tetap memberlakukan kampanye dalam bentuk lain, Putu mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, kampanye bentuk lain ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi penyalahgunaan anggaran.
"Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai pelanggaran etik," kata Putu, Minggu (26/2/2017).