JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaan surat keterangan (suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim paslon Anies Baswedan-Sandiada Uno.
Bawaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan dua rekomendasi terkait penggunaan suket tersebut.
Pertama, rekomendasi karena KPPS memperbolehkan penggunaan suket yang tidak sesuai format surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI dan tidak ditandatangani.
"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS)," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
(Baca juga: Tim Anies-Sandi Permasalahkan Suket yang Ditandatangani Lurah)
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena Lurah Kelapa Dua Wetan mengeluarkan dua lembar suket jenis lama setelah adanya surat edaran dari Kemendagri bahwa suket dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Jufri mengatakan, surat rekomendasi tersebut tinggal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
"Rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," kata dia.
Dua rekomendasi tersebut diputuskan setelah Bawaslu DKI melakukan klarifikasi dan mengecek keaslian suket yang digunakan pada Rabu (1/3/2017) malam.
Jufri menyampaikan, semua suket yang digunakan asli. Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.
"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ucap Jufri.
(Baca juga: Suket yang Dilaporkan Tim Anies-Sandi Asli, tetapi Tak Sesuai Format)
Karena suket yang digunakan semuanya asli, Bawaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Jufri ada lima jenis yang ditemukan. Pertama, enam lembar suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.
Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.
Keempat jenis suket tersebut berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.