JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan duduk perkara dalam kasus yang melibatkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Dia menegaskan dalam perkara ini Sandiaga bukanlah pihak terlapor. Mustakim mengatakan, kasus ini melibatkan dua anggota komunitas "Jakarta Berlari" yang dipimpin oleh Sandiaga.
Kedua anggota Jakarta Berlari itu terlibat percekcokan mulut di kawasan Gelora Bung Karno Senayan pada 31 Oktober 2013. Merasa nama baiknya dicemarkan Dini Indrawati melaporkan anggota Jakarta Berlari lainnya bernama Eli ke Polsek Metro Tanah Abang pada 7 November 2013 lalu.
"Jadi gini. Dulu itu kan komunitas lari. Ada perseteruan gitu loh. Cewek sama cewek. 'Ngapain jangan gila lo'. Hanya kata-kata itu saja. Jangan gila lo. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan enggak gila, dikatain gila," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Mustakim menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan lima sampai enam orang anggota Jakarta Berlari. Pihaknya memeriksa Sandiaga untuk mengetahui apakah dirinya berada di lokasi saat kejadian atau tidak. (Baca: Sandiaga Sebut Panggilan dari Polisi Bisa Dipolitisasi)
Namun, saat tadi diperiksa, Sandiaga mengaku tidak berada di lokasi dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Dia (pelapor) menirukan salah satu omongan daripada salah satu saksi juga, mengatakan bahwa jangan pada gila lo, kan gitu. Artinya yang komunitas lari, sama sama lari. Jangan gila lo sama dia. Ditirukan lagi, jangan gila lo sama ini. Maksudnya jangan gila lo sama suami orang, gitu," ucap Mustakim.
Dia menampik bahwa kasus percekcokan mulut tersebut terjadi karena pihak yang bertikai memperebutkan Sandiaga. "Enggak ada (rebutan Sandiaga)," kata Mustakim.