Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi Nilai Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua Layak Dikesampingkan

Kompas.com - 17/03/2017, 17:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum cagub-cawagub DKI Jakarta nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menilai bahwa gugatan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, terkait Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta tentang adanya masa kampanye pada putaran kedua, layak dikesampingkan.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua kepada Bawaslu.

Adapun SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan.

(Baca juga: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua )

Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu DKI pada Jumat (17/3/2017), salah satu kuasa hukum Anies-Sandi sebagai pihak terkait, Arifin Jauhari, mengatakan, ada perbedaan pernyataan dalam permohonan tim Ahok-Djarot.

"Pemohon menyatakan SK 49 bertentangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Dalam uraiannya justru yang dijelaskan PKPU Nomor 14 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku," ujar Arifin dalam sidang musyawarah di Kantor KPU DKI, Sunter Agung, Jumat.

"Berdasarkan alasan tersebut, permohonan pemohon tidak jelas sehingga layak dan patut untuk dikesampingkan," kata dia.

Selain itu, Arifin menyebutkan bahwa dalam surat kuasa yang ditunjukan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot hanya diberi kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI.

Namun, gugatan ini kemudian dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Oleh karena itu, tim Anies-Sandi menilai, kuasa hukum Ahok-Djarot tidak berhak diperiksa dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu DKI.

"Dengan demikian permohonan di Bawaslu DKI menjadi tidak sah dan tidak relevan untuk diperiksa dan diputus di Bawaslu DKI Jakarta," kata Arifin.

(Baca juga: Djarot Pertanyakan Panjangnya Waktu Kampanye Putaran Kedua)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com