Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot

Kompas.com - 21/03/2017, 06:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menguraikan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 yang belakangan dipermasalahkan tim Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan kini dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu DKI Jakarta.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menurut Dahliah, sebelumnya KPU DKI menerbitkan SK Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 pada 14 September 2016 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada DKI Jakarta.

Namun, SK Nomor 41 itu belum menjelaskan bagaimana tata cara penyelenggaraan putaran kedua.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 39, KPU daerah di wilayah kekhususannya harus menetapkan tata cara pedoman teknis tata cara pelaksanaan penyelenggaraan tahapan.

"Karena itu, kami melakukan penyempurnaan karena di SK 41 hanya mengatur tahapan program dan jadwal. Kami menyempurnakan dengan jelaskan juga bagaimana tata cara penyelenggaraan pendaftaran pemilih putaran kedua," kata Dahliah usai musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Berkaitan dengan kampanye dalam SK Nomor 41, kata Dahliah, ketentuan yang tertera hanya menerangkan soal penajaman visi-misi debat.

Menurut para komisioner KPUD DKI, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Poin yang membuatnya jadi bertentangan adalah soal metode kampanye dalam sebuah pemilihan yang tidak dibatasi.

Selain itu, SK Nomor 41 belum memuat penjelasan bentuk dan model kampanye yang harus dilaksanakan pada pilkada putaran kedua di DKI Jakarta.

"Karena yang berlaku sekarang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa kalau KPU derah kekhususan mau membuat aturan tahapan harus dikembalikan tata caranya ke UU yang berlaku, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Daliah.

"Maka kami nyatakan bahwa kampanye sama dengan putaran pertama tapi dengan pengecualian," sambung dia.

Pengecualian yang dimaksud adalah tidak lagi menggunakan alat peraga kampanye dan mengadakan rapat umum.

Dua cara itu ditiadakan melalui SK Nomor 49 atas dasar pertimbangan kampanye putaran kedua bukan lagi untuk mengenalkan paslon dan efisiensi anggaran.

Sepanjang musyawarah penyelesaian sengketa, tim advokasi Basuki-Djarot menilai KPUD DKI tidak bisa mengubah aturan main di saat "pertandingan" masih berlangsung.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com