JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Fredy Kuncoro dan Amron Pringgo Yuwono, tersangka perampok dan penyekapan seorang mahasiswi di Kebon Jeruk.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan, Fredy dibekuk di Cilodong, Depok pada 4 Maret lalu, sedangkan Amron ditangkap di Semarang pada 6 Maret 2017.
"Mereka merampok rumah di Jalan Tosiga IX Blok E Nomor 15 Kebon Jeruk pada ada 6 November 2016 lalu. Modusnya mencongkel pintu dan mengikat penghuninya dengan kabel," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Pada Minggu (6/11/2016) siang, kawanan perampok menyekap seorang mahasiswi berinisial N (20), di rumah tersebut. Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki N.
Baca: Seorang Mahasiswi Disekap Kawanan Perampok di Kebon Jeruk
N kemudian disekap di dalam kamar, sementara pelaku mengambil barang-barang berharga di rumah tersebut. Salah seorang pelaku pun sempat menodongkan obeng ke leher N. Tapi N tak melihat jelas ciri-ciri para pelakunya.
Sebab saat itu dia tak memakai kacamata. Barang yang dilaporkan dicuri yakni 500 gram emas seharga Rp 250 Juta, berikut dua buah laptop dan dua buah bolpen Mont Blanc seharga Rp 13 juta per buah. Polisi mencatat kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"Dua pelaku lainnya buron, kemarin yang satu mau menyerahkan diri tapi tidak menunjukkan batang hidungnya," kata Hendy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Polisi Kantongi Nama Orang yang Diduga Bunuh Mahasiswi Esa Unggul