JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pro-Ahok yang menghadiri acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2017) malam, dipersilakan untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penjamin bagi penangguhan panahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) kemarin dalam kasus penodaan agama.
"Jadi di acara ini juga ada pengumpulan KTP dalam rangka warga yang ingin menjaminkan dirinya (untuk) pembebasan Pak Ahok," kata penggagas acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan, Nong Darol Mahmada, di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Baca juga: Lilin Solidaritas untuk Ahok Terangi Kawasan Tugu Proklamasi
Nong mengatakan, hal itu merupakan salah satu cara yang mungkin bisa dilakukan untuk bernegosiasi dengan hakim.
"Dalam status banding ini belum mengikat. Artinya tergantung siapa yang bisa, mungkin kita bisa bernegosiasi terhadap hakim, bahwa Pak Basuki tidak akan menghilangkan bukti, tidak akan lari, dan tidak akan kabur. Selama ini beliau memang sangat bertanggung jawab dan kooperatif," kata dia.
Nong menekankan, warga yang ingin menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Ahok bisa menyerahkan fotokopi KTP kepada penggagas acara.
"Bisa menyerahkan KTP ke kami, mengisi formulir, dan tanda tangan, karena kami inginkan ini betul-betul tulus dan ikhlas menyerahkan KTP," kata dia.
Jesan (47), seorang panitia, mengatakan warga bisa mengumpulkan fotokopi KTP langsung ke panitia, atau bisa juga kirim melalui surat elektronik (email) dan pesan via Whatsapp.
"Bisa langsung dikumpulkan ke panitia. Syaratnya fotokopi KTP, dan isi formulir (harus mengisi nama, nomor KTP, nomor telepon, dan tanda tangan)," kata Jesan.
Dia menjelaskan, pengumpulan fotokopi KTP telah dilakukan sejak Rabu pagi, dan sudah terkumpul sekitar 4.000-5.000 fotokopi KTP. Pengumpulan fotokopi KTP itu masih dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.