JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi hentikan penyelidikan atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bekasi.
"Sudah (gelar perkara). Penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
Argo menambahkan, polisi juga telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli perkataan Kaesang dalam vlognya tidak ada unsur pidana.
"Berdasarkan saksi ahli bahasa, pidana dan IT tidak ada unsur hate speech," kata Argo.
Baca: Muhammad Hidayat Tak Terima Laporannya terhadap Kaesang Dihentikan
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.