Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Disdikbud DKI Tidak Ikuti Permendikbud Teknis PPDB "Online"

Kompas.com - 11/07/2017, 17:05 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Disdikbud) DKI Jakarta membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mengikuti ketentuan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

"Jadi waktu ada FGD itu kita sudah sepakat kalau Permendikbud 17 tahun 2017 itu akan digunakan pada PPDB Online tahun depan atau 2018," kata Kapusdatikom Disdikbud DKI Jakarta Maridi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Pasalnya, Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta keluar terlebih dahulu ketimbang Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Berdasarkan keterangan Maridi, keputusan pertama kepala dinas terkait aturan teknis PPDB Online di DKI tertuang pada Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang terbit pada 21 Maret 2017.

"Sedangkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 kan baru ada bulan Mei," imbuh Maridi.

Baca: Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB "Online" di Jakarta

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta bahwa akibat perbedaan tersebut hak calon peserta didik baru dilanggar dan terdapat dugaan terjadinya manipulasi data peserta didik yang diterima.

"Selain itu, zonasi peserta didik yang ada di permendikbud juga tidak terakomodir karena sistemnya masih pakai NEM dan itu nggak adil karena yang pintar bisa kumpul di satu sekolah saja, tidak merata," tandas anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com