Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Memaafkan Pelaku "Bullying" di Universitas Gunadarma

Kompas.com - 20/07/2017, 12:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban "bullying", Muhammad Farhan (19) menerima keputusan kampus Universitas Gunadarma yang menjatuhkan skorsing 12 bulan terhadap para pelaku.

Ia berharap keputusan tersebut bisa jadi efek jera agar pelaku tak mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya sudah bersyukur dan menerima apa adanya. Makasih banget untuk pihak kampus udah memberikan hukuman untuk teman-teman saya," saat ditemui di rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Hal sama juga dilontarkan oleh sang ayah, Mansur (67). Ia berharap kasus yang dialami anaknya bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para orangtua agar bisa mendidik anaknya agar tak jadi pelaku bullying.

Ia percaya sanksi yang dijatuhkan sudah melalui proses yang adil. Mansur menyatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga kini sudah memaafkan kesalahan para pelaku.

"Memang tidak bisa untuk dilupakan, tapi sudah saya maafkan. Nabi aja diludahin, dimusuhin tetap bisa memaafkan," ujar Mansur.

Universitas Gunadarma memberikan sanksi terhadap mahasiswanya yang menjadi pelaku perundungan atau bullying terhadap MF (19). Pengumuman pemberian sanksi itu dilakukan  dalam sebuah konferensi pers yang digelar Rektorat Universitas Gunadarma di kampus di Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.Kompas.com/Alsadad Rudi Universitas Gunadarma memberikan sanksi terhadap mahasiswanya yang menjadi pelaku perundungan atau bullying terhadap MF (19). Pengumuman pemberian sanksi itu dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar Rektorat Universitas Gunadarma di kampus di Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.
Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma yang dijatuhkan sanksi skors 12 bulan masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN.

Baca: Apa Peran 3 Pelaku "Bullying" di Gunadarma yang Diskors 12 Bulan?

Ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap Farhan.

Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, pihak Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya. Namun, dengan taraf sanksi yang lebih ringan.

Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video bullying diberi peringatan tertulis.

Kompas TV Menindak Tegas Pelaku Perundungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com