JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang menyegel tujuh unit di Rusun Cipinang Muara karena penghuni unit menunggak pembayaran retribusi.
Mereka yang unitnya disegel menunggak pembayaran mulai dari tujuh bulan hingga 20 bulan.
(Baca juga: Cara Pemprov DKI Cegah Praktik Jual Beli Rusun Baru)
Kepala UPRS Cipinang Septalina Purba mengatakan, walaupun melakukan penyegelan, pihaknya tidak mengusir penghuni.
Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu penyebab penghuni menunggak retribusi. "Kita akan lihat apakah mereka benar-benar tidak mampu atau sengaja menunggak," kata Septalina, Kamis (20/7/2017).
Ia menyampaikan, berdasarkan aturan, penyegelan akan dilanjutkan pemberian peringatan pertama.
(Baca juga: "Jangan Sebut Rusun, 'Apartemen' Saja...")
Sepekan kemudian, akan dilayangkan peringatan dua dan tiga hari setelahnya bisa dilakukan penggembokan.
"Nanti akan kita evaluasi dulu lanjutannya. Yang disegel enam di Blok Pengajaran dan satu di Blok Pendidikan dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 31 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.