Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Asal Kenya Kedapatan Selundupkan Sabu pada Pakaian Dalam

Kompas.com - 03/08/2017, 19:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan MFN, perempuan asal Kenya yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Qatar Airways pada Minggu (9/7/2017) silam.

Gerak gerik MFN yang tidak biasanya itu mengundang kecurigaan petugas hingga didapati ada 26 kapsul berisi sabu di pakaian dalamnya.

"26 kapsul berisi sabu itu bukan cuma diselipkan di bra dan celana dalamnya, tetapi juga ditelan beberapa oleh pelaku," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada pewarta pada Kamis (3/8/2017).

(Baca juga: Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Sempat ke Malaysia untuk Mengecoh Polisi)

Ketika ketahuan, MFN mengaku sebagai kurir narkoba yang ditugasi kenalannya di Ghana. Petugas langsung menahan MFN dan menunggu selama sehari penuh hingga dia buang air besar dan kapsul berisi sabu yang ditelan itu keluar semua dari tubuhnya.

"Total kapsul yang dikeluarkan sebanyak 70 butir seberat 840 gram. Kalau yang diselipkan di bra dan celana dalamnya ada 26 kapsul, setara dengan 305 gram," ujar Erwin.

Sepekan setelah kasus MFN, kembali didapati kasus serupa yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia berinisial SS pada Senin (17/7/2017).

Petugas yang mengamati pergerakan SS di Terminal Kedatangan Internasional 2D awalnya melakukan pemeriksaan badan, lalu menemukan tiga kapsul berisi sabu pada pakaian dalam SS. Kemudian, SS diamankan.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama polisi mengembangkan kasus itu dengan berbekal keterangan SS.

Petugas meminta SS berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan pergi ke suatu hotel di area bandara seperti yang semula ia rencanakan.

Hingga sampai di hotel, pada sore harinya, datang seseorang berinisial A untuk mengambil kapsul sabu dari SS yang sebenarnya dalam pengawasan polisi dan petugas Bea Cukai itu. A kemudian diamankan tim gabungan.

(Baca juga: Tiga Orang Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Ditangkap di Taiwan)

Tim kembali menelusuri aliran pengiriman sabu berbekal informasi dari A hingga diamankan lagi seseorang berinisial Y.

Sampai hari ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku telah diamankan dan diproses pihak kepolisian.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com