TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan MFN, perempuan asal Kenya yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Qatar Airways pada Minggu (9/7/2017) silam.
Gerak gerik MFN yang tidak biasanya itu mengundang kecurigaan petugas hingga didapati ada 26 kapsul berisi sabu di pakaian dalamnya.
"26 kapsul berisi sabu itu bukan cuma diselipkan di bra dan celana dalamnya, tetapi juga ditelan beberapa oleh pelaku," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada pewarta pada Kamis (3/8/2017).
(Baca juga: Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Sempat ke Malaysia untuk Mengecoh Polisi)
Ketika ketahuan, MFN mengaku sebagai kurir narkoba yang ditugasi kenalannya di Ghana. Petugas langsung menahan MFN dan menunggu selama sehari penuh hingga dia buang air besar dan kapsul berisi sabu yang ditelan itu keluar semua dari tubuhnya.
"Total kapsul yang dikeluarkan sebanyak 70 butir seberat 840 gram. Kalau yang diselipkan di bra dan celana dalamnya ada 26 kapsul, setara dengan 305 gram," ujar Erwin.
Sepekan setelah kasus MFN, kembali didapati kasus serupa yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia berinisial SS pada Senin (17/7/2017).
Petugas yang mengamati pergerakan SS di Terminal Kedatangan Internasional 2D awalnya melakukan pemeriksaan badan, lalu menemukan tiga kapsul berisi sabu pada pakaian dalam SS. Kemudian, SS diamankan.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama polisi mengembangkan kasus itu dengan berbekal keterangan SS.
Petugas meminta SS berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan pergi ke suatu hotel di area bandara seperti yang semula ia rencanakan.
Hingga sampai di hotel, pada sore harinya, datang seseorang berinisial A untuk mengambil kapsul sabu dari SS yang sebenarnya dalam pengawasan polisi dan petugas Bea Cukai itu. A kemudian diamankan tim gabungan.
(Baca juga: Tiga Orang Sindikat Penyelundup Sabu 1 Ton Ditangkap di Taiwan)
Tim kembali menelusuri aliran pengiriman sabu berbekal informasi dari A hingga diamankan lagi seseorang berinisial Y.
Sampai hari ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku telah diamankan dan diproses pihak kepolisian.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.