Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Mana Gerobak-gerobak PKL yang Disita Satpol PP?

Kompas.com - 07/08/2017, 06:48 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kerap menyita gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang bandel berjualan di trotoar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, biasanya gerobak yang diangkut itu milik PKL-PKL yang bandel dan membuat lapak semipermanen dengan memasang tenda di trotoar.

"Kalau PKL gerobak dorongan kan asal diimbau dia pasti pergi, tetapi yang permanen, mangkal, bikin tenda, kan harus disita itu," ujar Yani kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

(Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Minta PKL Binaan Dinas UMKM Juga Ditertibkan dari Trotoar)

Tak jarang, mobil bak yang dibawa satpol PP dipenuhi barang sitaan usai penertiban. Setelah penertiban selesai, ke mana barang-barang sitaan itu dibawa satpol PP?

Menurut Yani, barang itu dibawa ke gudang tempat menyimpan hasil penertiban di Cakung.

"Barang itu disita dan dibawa ke gudang Cakung. Kami punya gudang, hasil penertiban dibawa ke Cakung semuanya," ujar Yani.

Gudang yang dimaksud Yani berada di Jalan Tipar Cakung. Yani mengatakan, para PKL bisa mengambil gerobak mereka kembali setelah melakukan sidang tindak pidana ringan.

Saat gerobak disita, PKL akan diberikan tanda terima hasil sita. Tanda terima itu kemudian diserahkan ke pengadilan sebagai bahan dalam menentukan jadwal sidang tindak pidana ringan.

Dalam sidang itu, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL. Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil gerobak mereka di Cakung.

"Dendanya tergantung kesalahan mereka, variasi dendanya. Paling mahal ya Rp 200.000 sampai Rp 250.000-lah, ya dibawah Rp 500.000-lah," ujar Yani.

Jarang diambil

Meski demikian, ada saja PKL yang malas mengurus gerobak mereka sampai ke Cakung. Banyak di antara mereka yang akhirnya membuat gerobak baru.

Yani mengatakan. sanksi penyitaan yang dilakukan satpol PP ini bertujuan mengedukasi PKL.

"Kalau tidak mau repot mengurus, ya harus ikut aturan. Kalau sanksi enak-enak saja, bagaimana bisa disebut sanksi?" ujar Yani.

(Baca juga: Penyalahgunaan Trotoar di Koja Kebanyakan Dilakukan PKL)

Dia menilai, sanksi penyitaan ini cukup berat bagi PKL. Yani pun berharap, mereka jera setelah dikenakan sanksi seperti itu.

Dalam melakukan penertiban, kata Yani, satpol PP selalu berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada "Bulan Tertib Trotoar" ini, Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 menjadi acuan tambahan bagi satpol PP.

Menurut Yani, semua upaya penertiban hingga penyitaan yang dilakukan adalah untuk menegakkan aturan itu.

Yani ingin trotoar di Jakarta kembali pada fungsinya sebagai jalur pejalan kaki. "Kapan kita mau benar? Ini Jakarta, ibu kota loh. Saya punya tema, 'trotoar rapi, pejalan kaki berseri'. Jadi kapan lagi?" ujar Yani.

(Baca juga: Satpol PP DKI: Tuntut Saja ke Orang yang Kamu Bayar, Jangan ke Kita)

Kompas TV Petugas satpol PP kembali merazia ratusan pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com