Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sempat Minta Acho dan Pengelola Green Pramuka Musyawarah

Kompas.com - 07/08/2017, 18:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi telah meminta komika Muhadkly alias Acho dan pengembang serta pengelola Apartemen Green Pramuka bertemu untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho terhadap pihak apartemen tersebut.

Namun, mediasi tersebut tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya polisi menetapkan Acho sebagai tersangka.

"Dari pihak kepolisian kami sampaikan kepada keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

(baca: Pengacara Green Pramuka: Acho Lakukan Tuduhan yang Sangat Culas)

Karena masalah tidak kunjung diselesaikan dengan cara musyawarah, polisi pun melanjutkan proses hukum terhadap Acho. Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," ucap Argo.

Setelah Acho menjadi tersangka, polisi mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan dan berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017.

"Jadi untuk tadi pagi ya, jam 09.30 WIB, saudara Acho ini datang ke polda dan dicek kesehatan. Setelah selesai kami sudah serahkan ke kejaksaan Jakarta Pusat. Jadi tanggung jawab penyidikan selesai di Polda Metro Jaya," kata Argo.

(baca: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka)

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya pada pengembang Apartemen Green Pramuka karena tidak kunjung menepati janji membuat ruang terbuka hijau di sekitar apartemen.

Selain itu, Acho juga mengkritik pengelola karena belum memberikan sertifikat pada penghuni, sistem parkir kendaraan, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi pada penghuni yang ingin merenovasi unit apartemennya.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menilai, tulisan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti. Perbuatan Acho, juga dianggap mewakili kepentingan penghuni apartemen.

Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, menganggap Acho melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen.

"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," ujar Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com