JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly alias Acho mengaku diajak mediasi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka terkait penyelesaian kasus hukum yang menjeratnya.
Acho dipolisikan pengelola Apartemen Green Pramuka lantaran tulisannya di blog dan akun Twitter-nya dianggap melakukan pencemaran nama baik. Acho sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan antara lain meminta saya menghapus tulisan di blog dan selanjutnya harus meminta maaf," ujar Acho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2017).
Acho menambahkan dirinya sudah mengajak mediasi pihak pengelola sejak kasus ini mencuat. Dia berharap agar kasus ini diselesaikan di luar meja persidangan.
Baca: Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah
Namun, saat itu pihak pengelola tidak pernah merespons itikad baiknya. Bahkan dia membantah pernah ditawari ada upaya pembelian kembali unit apartemen yang dihuninya oleh pihak pengelola.
"Sebelum kasus ini ramai, saya sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi saya itu ditolak mentah-mentah oleh Danang," kata Acho.
Komika Muhadkly MT atau Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Baca: Acho Heran dengan Pernyataan Pengacara Apartemen Green Pramuka
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.