Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayang-Bayang Jerat Narkoba di Kampung Ambon ...

Kompas.com - 09/08/2017, 07:57 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Kapuk, Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang sering disebut sebagai Kampung Ambon dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Namun, sejak 2012, Kampung Permata yang merupakan bagian dari kawasan Kampung Ambon mulai bebenah.

Kawasan tersebut, khususnya di RW 07 Kampung Permata, saat itu dinyatakan bebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

(Baca juga: Kampung Ambon Diduga Jadi Sasaran Pengedaran 60 Kg Sabu )

Peningkatan kualitas hidup di kawasan Kampung Ambon ini pernah mendapat sanjungan dari Djarot Saiful Hidayat pada tahun 2016. Kala itu, Djarot masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Dulu, Kampung Ambon ini sarang peredaran narkoba. Sekarang masyarakat sudah berubah dengan berbagai macam pendekatan dan penindakan kepada bandar-bandar narkoba di sini. Semuanya sudah berubah," kata Djarot di Kampung Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2016).

Masih membayangi

Meski demikian, bayang-bayang narkoba seolah tak bisa lepas dari kampung tersebut. Pada Senin (7/8/2017), petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 29 orang dari Kampung Ambon terkait kasus narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Roycke Harry Langie mengatakan, setelah dilakukan cek urine, 25 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba.

"Ke-25 orang tersebut terdiri dari 19 laki-laki dan 6 orang perempuan," ujarnya, Senin, malam.

(Baca juga: Dari Kampung Ambon, Polisi Tangkap 29 Orang Terkait Narkoba)

Menurut Roycke, ke-29 orang tersebut diamankan di tiga lapak yang berbeda. Lapak-lapak tersebut berupa bangunan semipermanen yang terletak dekat tempat pembakaran sampah di pinggir Kali Apuran.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai Rp 6.0250.000, 4 senjata tajam, sebuah senapan angin laras panjang, alat hisap bong, plastik kosong untuk paket sabu, dan timbangan.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ucap Roycke.

Ia juga menyampaikan, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penyakit kambuhan

Terkait masalah ini, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, kasus peredaran narkoba di kawasan Kampung Ambon merupakan penyakit kambuhan.

Padahal, lanjutnya, selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar kasus narkoba di kawasan tersebut tak terjadi lagi.

"Kita kan sudah adakan rumah singgah dari berbagai macam unit dari instansi terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi," kata dia.

(Baca juga: Wali Kota Jakbar Sebut Kasus Narkoba di Kampung Ambon sebagai "Penyakit Kambuhan")

Anas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus ini. "Karena kalau soal narkoba kan pidana, pelanggaran ada prosedurnya harus ditahan atau rehabilitasi," kata dia.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan "obat" yang mujarab yang membuat "penyakit kambuhan" di kawasan Kampung Ambon menjadi sembuh total.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com