DEPOK, KOMPAS.com - Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui gerai Indomaret di Depok sudah berlaku sejak Juli 2016.
Sejak tahun tersebut, warga Depok yang ingin membayar PBB tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak ataupun kantor Bank BJB.
Saat ingin membayar PBB di Indomaret, warga hanya perlu membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan memperlihatkan nomor obyek pajak (NOP) kepada kasir.
"Nanti akan tertera berapa yang harus dibayar, pokoknya berapa, dendanya berapa kalau memang ada," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2017).
(Baca juga: Bayar PBB di Indomaret, Warga DKI Cukup Sebut Nomor Obyek Pajak)
Sebelum dibukanya layanan pembayaran melalui gerai Indomaret, warga Depok sudah bisa membayar PBB melalui teller ataupun ATM Bank BTN, Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank OCBC.
Nina mengatakan, dibukanya layanan pembayaan PBB di banyak tempat bertujuan memudahkan warga.
Dengan cara ini, ia berharap warga dapat lebih taat membayar pajak dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, kata Nina, warga Depok bisa mengecek tagihan PBB melalui aplikasi e-PBB yang bisa diunduh dari smartphone. "Tinggal install saja. Di situ nanti bisa dilihat PBB yang sudah dibayar," ujar Nina.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini mengadakan kerja sama dengan Indomaret untuk membuka layanan pembayaran PBB DKI di gerai-gerai milik perusahaan minimarket tersebut.
"Saya bilang wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya itu harus dipermudah, benar-benar dipermudah, tidak boleh antre. Supaya dia bisa memenuhi kewajibannya dimanapun juga," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/8/2017).
(Baca juga: Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan di Minimarket)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, PBB-P2 menyumbangkan pendapatan sebesar Rp 7,7 triliun atau 22,4 persen dari target pendapatan APBD DKI 2017.
Edi meminta masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.