JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Wilayah Jakarta Timur, M Taufik Hidayat mengatakan, sejak penerapan penghapusan denda PKB dan BBNKB pada 1 Agustus lalu, penerimaan pendapatan pajak kendaraan di Jakarta Timur meningkat.
Ditemui di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (11/9/2017), Taufik menjelaskan, sebelum aturan berlaku, ada sekitar 1.000 hingga 1.200 orang per hari yang membayar PKB untuk kendaraan roda dua. Adapun masyarakat yang mengurus PKB untuk mobil sekitar 700 orang per hari.
Setelah aturan baru berlaku, masyarakat yang mengurus PKB meningkat dua kali lipatnya. Warga yang mengurus PKB motor sebanyak 2.200 hingga 2.400 orang per hari, sedangkan pengurusan PKB mobil sebanyak 1.000 orang per hari.
Jumlah penerimaan untuk PKB dan BBNKB setelah penerapan aturan baru sebesar Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar per hari. Penerimaan itu meningkat dari hari biasanya yang rata-rata sebesar Rp 7 miliar per hari.
"Penghapusan denda pajak sangat berpengaruh. Dua kali lipatnya. Makanya buru-buru bayar pajak," ujar Taufik.
(baca: Hingga 10 Agustus, Penerimaan Pajak DKI Capai Rp 18,46 Triliun)
Hingga Juli 2017, realisasi penerimaan PKB di Jakarta Timur sebesar Rp 984 miliar atau 62 persen dari target 2017 sebesar Rp 1,5 triliun.
Sementara realisasi penerimaan BNNKB hingga Juli sebesar Rp 610 miliar. Pemprov DKI menargetkan penerimaan BNNKB di Jakarta Timur sebesar Rp 1 triliun.
Taufik yakin target pajak kendaraan akan tercapai, salah satunya karena aturan baru yang dinilai meningkatkan minat masyarakat membayar pajak.
"Kami yakin penerimaan pajak di Jakarta Timur bisa tercapai, bahkan lebih. Tahun lalu tercapai tapi pas-pasan," ujar Taufik.
Sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda PKB dan BNNKB di Jakarta. Hal itu dilakukan guna menggenjot pendapatan daerah.