JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Sentot Setiadi (43), sopir yang membawa kabur bus Transjakarta dari pul di Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini menerangkan berdasarkan hasil tes kejiwaan, Sentot positif mengalami gangguan jiwa.
"Untuk hasilnya sepertinya dia positif kejiwaannya (terganggu), tapi kami tunggu hasil resminya. Tunggu dari Rumah Sakit Polri," ujar Tuti, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017).
Tuti mengatakan, Sentot menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama dua minggu. Polisi baru menerima kabar soal kejiwaan Sentot pada Rabu (16/8/2017).
Setelah dipastikan mengalami gangguan jiwa, sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat (1), orang yang kurang sempurna akalnya tidak dapat mempertanggungjawabkan tindak pidananya.
Untuk itu, polisi akan menyerahkan Sentot ke panti sosial untuk direhabilitasi. Sementara ini, kepolisian belum bisa menghubungi pihak keluarga.
"Nanti kami titipkan di Panti Sosial di Cipayung," ujar Tuti.
(baca: Tentang Sentot yang Bawa Kabur Transjakarta dan Dugaan Gangguan Jiwa)
Sentot merupakan sopir cadangan di Mayasari Bakti. Ia disebut baru lima bulan bekerja di perusahaan yang menjadi salah satu operator layanan bus Transjakarta itu.
Menurut Tuti, saat kabur membawa bus, Sentot tidak membawa uang sepeser pun. Dia bahkan sempat mencopot kamera CCTV yang dipasang di bus untuk membayar tol.
Pelarian Sentot berakhir saat bus yang dikemudikannya menyenggol sebuah truk kontainer di kawasan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat itu Sentot diketahui mencoba kabur tanpa membayar sehabis mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.