JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam kebijakan pelarangan sepeda motor.
Djarot mengatakan, mobil juga dibatasi dengan kebijakan ganjil genap. "Tidak ada diskriminasi. Kendaraan roda empat juga kita beri batasan, ganjil genap kita perluas kok," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/8/2017).
(Baca juga: M Taufik: Pelarangan Sepeda Motor di Rasuna Said Jangan Terburu-buru)
Menurut Djarot, pembatasan kendaraan baik untuk motor maupun mobil dilakukan agar kemacetan tidak semakin parah.
Selain itu, untuk mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi umum. Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas penunjang untuk warga yang kendaraannya tidak bisa melintasi area pelarangan motor dan area ganjil genap.
Fasilitas yang disediakan di antaranya feeder bus dan area park and ride. Selain itu, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga akan menyediakan jalur alternatif.
"Pasti nanti dikasih jalur alternatif termasuk pengaturannya, yang atur nanti Ditlantas sama Dishub," kata Djarot.
(Baca juga: Djarot: Motor Naik ke Trotoar Anda Marah, Motornya Dibatasi Anda Marah Juga)