Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan

Kompas.com - 24/08/2017, 06:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melaksanakan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan hingga 31 Agustus 2017.

Para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak tanpa harus membayar denda. Namun, apabila wajib pajak tak juga melunasi tunggakan hingga batas waktu pemutihan denda, berbagai konsekuensi pun akan didapatkan.

Wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen saat melunasi tunggakan. Apabila pemilik kendaraan tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut akan disita dan dilelang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur setelah 31 Agustus 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, BPRD akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda.

"Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa, batas waktunya 7 hari," kata Edi, Rabu (23/8/2017).

Apabila penunggak pajak tak juga mengindahkan surat paksa tersebut, BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah dalam jangka waktu 14 hari. Setelah itu, BPRD akan melelang mobil hasil sitaan tersebut.

Baca: Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang

BPRD DKI Jakarta membutuhkan waktu 81 hari sejak ketetapan terbit hingga pelelangan dilakukan. Dalam melakukan prosedur tersebut, BPRD DKI bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak bisa urus perizinan di PTSP

Tak hanya denda dan penyitaan, penunggak pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi.

Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi kewajiban pajak lainnya. Semua data pajak itu terintegrasi dengan PTSP. 

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga akan ditempeli stiker. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji rencana penerapan aturan itu.

Selama ini, hanya bangunan yang menunggak pajak yang ditempel stiker tanda belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Edi menjelaskan, selama pajak terutang kendaraan yang bersangkutan belum dilunasi, stiker itu tidak boleh dicopot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com