JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Elvin tampak sabar mengantre di tengah kerumunan orang yang hendak memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Jakarta Timur, Kamis (31/8/2017). Dengan berpakaian seragam lengkap, tangan Elvin terlihat memegang sejumlah dokumen untuk mengurus surat pajak kendaraanya yang telah mati sejak dua tahun lalu.
Elvin telah mengantre sejak pukul 09.00 pagi dan mendapatkan nomor antrean 1.205. Hingga hampir pukul 12.00 WIB, Elvin tampak masih menunggu nomor antreannya dipanggil. Keringatnya bercucuran karena ruangan yang pengab akibat membludaknya antrean.
"Tadi saya baru bayar SKP (surat ketetapan pajak). Bayar di lantai empat. Jadinya ikut ngantre," ujar Elvin.
Ia merupakan salah satu anggota dari satuan polisi di wilayah Polres Jakarta Pusat. Meski merupakan anggota kepolisian, dia enggan memanfaatkan pekerjaannya untuk bisa mendapatkan akses lebih mudah dalam mengurus surat-surat kendaraan.
Elvin menilai, semua warga tak terkecuali polisi harus mengikuti aturan yang berlaku di instansi manapun tanpa diistimewakan.
"Masyarakat ngantre ya kita harus ngantre dong," ujar Elvin.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai 19 Juli lalu hingga 31 Agustus ini.
Pemutihan denda tersebut dilakukan agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.