DEPOK, KOMPAS.com - Seleksi terbuka yang dilakukan Pemerintah Kota Depok untuk jabatan Sekretaris Daerah ternyata tidak diminati. Sebab, tidak ada satupun pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar selama dibukanya proses seleksi pada 25 Agustus hingga 11 September 2017.
Pemkot Depok kemudian mengajukan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang nantinya akan digunakan Pemkot Depok untuk menentukan siapa orang yang akan mengisi posisi jabatan yang sedang kosong tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari KASN. Proses apa yang akan dilaksanakan selanjutnya semuanya tergantung rekomendasi KASN," kata Sekretaris Panitia Seleksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati, saat dihubungi, Kamis (14/9/2017).
Menurut Mary, pengajuan rekomendasi ke KASN bertujuan agar proses pengisian jabatan Sekda yang dilakukan Pemkot Depok tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mary mengatakan, beberapa hal yang Pemkot Depok tanyakan dalam pengajuan rekomendasi ke KASN adalah mengenai aturan batas usia maksimal 56 tahun pada 30 November 2017.
"Selain itu, kami juga menanyakan peraturan terkait pangkat minimal eselon II B," ujar Mary.
(baca: Jabatan Sekda Depok Tak Diminati Para PNS)
Jabatan Sekda Depok sebelumnya dijabat Harry Prihanto yang meninggalkan jabatan itu per Selasa (25/7/2017) karena dimutasi menjadi staf ahli Wali Kota bidang perekonomian, koperasi dan sumber daya manusia.
Untuk mengisi kekosongan, Asisten Pemerintahan dan Administrasi Widyati Riyandani ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Sekda Depok merupakan jabatan yang diperuntukan bagi PNS yang pangkatnya sudah mencapai IIA. Dalam seleksi lelang terbuka, sebenarnya tidak hanya PNS Kota Depok yang boleh mendaftar, tapi juga PNS dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.