JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ingin penyerapan anggaran menjadi indikator dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk PNS DKI Jakarta.
Dengan demikian, PNS akan terpacu untuk bekerja dan menyerap anggaran sebanyak mungkin agar TKD mereka tinggi.
"Namanya saja tunjangan kinerja, salah satu ukuran kinerja ya serapan anggaran dong. Kalau serapannya rendah kan artinya kagak kerja itu orang. Benar enggak? Masa orang kaya gitu digaji (tinggi), gila aja negara ini," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (25/9/2017).
Beberapa waktu lalu, Komisi A mengevaluasi penyerapan anggaran tiap SKPD dalan kurun waktu lima tahun terakhir.
Baca: Taufik: Yang Harus Dievaluasi Itu Tunjangan PNS, Bukan Gaji...
Beberapa kelurahan dan kecamatan memiliki penyerapan di bawah 50 persen pada tahun 2015. Taufik pun mempertanyakan TKD besar yang diterima PNS selama ini.
"Kalau serapannya 80 persen dan TKD-nya 80 persen ya oke. Tapi ini ada yang penyerapan 24 persen, TKD 80 persen bagaimana? Menurut saya enggak fair, itu harus dievaluasi," kata Taufik.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi DPRD DKI Jakarta mengusulkan perombakan skema penghitungan TKD.
"Latar belakangnya ada SKPD UKPD yang bobot kerjanya berbeda satu dengan yang lain," ujar Syarif.
Baca: Beban Kerja dan Penyerapan Anggaran Tiap SKPD Berbeda, DPRD DKI Usul Skema TKD Dirombak
Syarif mencontohkan, TKD antara lurah, camat, dan pegawai negeri sipil (PNS) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya berbeda sedikit. Padahal, beban kerja mereka berbeda.
Pada Sabtu dan Minggu, lanjut Syarif, lurah dan camat tetap harus bekerja mengurusi wilayahnya. Sementara PNS di PTSP libur pada Sabtu-Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.