JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu agar rekrutmen PNS DKI bisa dilakukan. Hal ini dia sampaikan ketika ditanya aksi demo pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP yang menuntut diangkat menjadi PNS.
"Sesuai dengan amanat UU ASN yang baru, maka harus segera diturunkan PP-nya kalau memang ada tenaga kontrak K3 itu. Kalau itu sudah ada yah kita lakukan rekrutmen untuk itu," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/9/2017).
Pemprov DKI memang memiliki banyak tenaga kontrak seperti pegawai harian lepas (PHL) dan pegawai tidak tetap (PTT). Kata Saefullah, ada lebih dari 100.000 tenaga kontrak di DKI Jakarta. Tenaga kontrak merupakan solusi bagi Pemprov DKI selama belum bisa merekrut PNS.
"Nah ini kan belum ada PP-nya, bagaimana kita melakukan rekrutmen? Makanya solusinya sekarang tenaga kontrak atau PHL itu. Kalau enggak ada mereka ya kita susah juga kerja," kata Saefullah.
Baca: Demo PTT Satpol PP dan Dishub DKI, Kemenpan RB Akan Panggil Badan Kepegawaian DKI Jakarta
Setelah ada PP, Pemprov DKI baru bisa melakukan seleksi. Namun, kata Saefullah, hasil seleksi tidak selalu diterima menjadi PNS.
"Ya harus seleksi dulu, tapi belum tentu PNS, bisa juga (tenaga honorer) K3 (kategori 3)," kata Saefullah.
Anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan berunjuk rasa pagi ini di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS karena rata-rata telah bekerja di atas 10 tahun.
Baca: Lebih dari 10 Tahun Anggota Satpol PP DKI Belum Diangkat Jadi PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.