JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus miras, Selasa (26/9/2017).
Dalam sidang itu, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadirkan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.
Ada delapan tersangka yang selama sebulan terakhir kedapatan menjual miras meski tanpa izin.
Kepada hakim mereka bercerita menjual miras jenis anggur murah, ginseng, bir, hingga vodka. Mereka menutupi dengan turut berjualan jamu dan rokok.
"Dendanya ya sesuai dengan keuntungan yang didapatkan," kata Hakim Ratmoho di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa siang.
Delapan pelanggar ini dikenakan denda Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Denda langsung dibayarkan ke jaksa.
Baca: Polisi Gerebek Gudang Miras di Pasar Menteng Pulo
Salah satu tersangka, Taufik Rangkuti, yang diciduk di warungnya di Pengadegan Utara, sempat dimasalahkan oleh hakim.
Pasalnya, ia mengaku hanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih, sementara pemiliknya, Nyonya Nurhayati, tak bertanggung jawab. Hakim pun memerintahkan agar denda dibayar oleh Nurhayati.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan sidang tipiring digelar untuk mempercepat proses hukum.
"Sidang secara cepat dilaksanakan di Polres dalam rangka proses peradilan cepat dan ringan," ujar Iwan.
Para tersangka sendiri diciduk dari Operasi Miras yang digelar di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan. Ada hampir 8.000 botol yang disita.
"Sasaran operasi semua tempat baik di pedagang, tempat hiburan, yang semuanya tidak memiliki izin," kata Iwan.
Setelah sidang, ribuan botol miras berbagai jenis ini dimusnahkan di halaman Mapolrestro Jakarta Selatan dengan sebuah alat berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.