Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pemkab Bekasi yang Terkena OTT Sempat Minta Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 27/09/2017, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH (42), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. AH diduga melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus perizinan.

Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardi Rahananto mengatakan, AH sempat meminta uang ratusan juta kepada warga yang hendak mengurus perizinan perumahan.

"Tersangka membuat catatan detail dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp 280 juta untuk 16 jenis perizinan untuk 10 dinas di Kabupaten Bekasi. didetilkan dengan angka-angkanya, totalnya Rp 280 juta," ujar Ardi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).

Ardi menambahkan, lantaran belum memiliki uang sebanyak itu, korbannya baru mampu memberikan uang sebesar Rp 34 juta.

Uang tersebut hanya untuk pengurusan tiga berkaa perizinan saja. Saat korbannya menyerahkan uang tersebut, pihak kepolisian langsung meringkus AH. Karena, sebelum bertransaksi korbannya terlebih dahulu melaporkannya ke polisi.

Baca: OTT PNS Pemkab Bekasi, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Orang Lain

"Ini belum dijalankan sama tersangka di bidang-bidang yang membidangi itu, karena ada 10 dinas untuk mengurus perizinan perumahan itu 10 dinas dan 16 perizinan. itu belum dilaksanakan satupun oleh tersangka karena alasannya belum ada uangnya," ucap dia.

Ardi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait yang mempunyao wewenang soal kepengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi.

Hasilnya, tidak ada peraturan yang mengatur para pemohon harus menyertakan sejumlah uang agar berkas perizinannya diterima.

"Sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini. yang penting prosesnya lengkap berkasnya lengkap akan diproses lebih lanjut," kata Ardi.

Baca: Polisi Tahan PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT karena Memeras

AH ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/2017) di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.

Dia ditangkap saat menerima uang dari warga untuk memuluskan proses perizinan. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 34 juta, sebundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, empat ponsel merek Samsung, selembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.

Akibat perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com