JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH (42), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. AH diduga melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus perizinan.
Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardi Rahananto mengatakan, AH sempat meminta uang ratusan juta kepada warga yang hendak mengurus perizinan perumahan.
"Tersangka membuat catatan detail dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp 280 juta untuk 16 jenis perizinan untuk 10 dinas di Kabupaten Bekasi. didetilkan dengan angka-angkanya, totalnya Rp 280 juta," ujar Ardi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
Ardi menambahkan, lantaran belum memiliki uang sebanyak itu, korbannya baru mampu memberikan uang sebesar Rp 34 juta.
Uang tersebut hanya untuk pengurusan tiga berkaa perizinan saja. Saat korbannya menyerahkan uang tersebut, pihak kepolisian langsung meringkus AH. Karena, sebelum bertransaksi korbannya terlebih dahulu melaporkannya ke polisi.
Baca: OTT PNS Pemkab Bekasi, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Orang Lain
"Ini belum dijalankan sama tersangka di bidang-bidang yang membidangi itu, karena ada 10 dinas untuk mengurus perizinan perumahan itu 10 dinas dan 16 perizinan. itu belum dilaksanakan satupun oleh tersangka karena alasannya belum ada uangnya," ucap dia.
Ardi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait yang mempunyao wewenang soal kepengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi.
Hasilnya, tidak ada peraturan yang mengatur para pemohon harus menyertakan sejumlah uang agar berkas perizinannya diterima.
"Sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini. yang penting prosesnya lengkap berkasnya lengkap akan diproses lebih lanjut," kata Ardi.
Baca: Polisi Tahan PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT karena Memeras
AH ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/2017) di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
Dia ditangkap saat menerima uang dari warga untuk memuluskan proses perizinan. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 34 juta, sebundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, empat ponsel merek Samsung, selembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.
Akibat perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.