DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Depok menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis (29/9/2017).
Isi MoU itu adalah kesediaan Kejari Depok untuk mengawal dan membantu pemerintah kota mengejar para penunggak pajak di kota tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, dengan MoU tersebut pihaknya siap membantu Pemkot Depok dalam hal penangganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
"Yang jelas kejaksaan melalui datun dapat memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan, pendapat serta tindakan hukum kepada wali kota dan jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lainnya," kata Sufari.
Baca: Konsekuensi Penunggak Pajak, dari Denda hingga Sita Kendaraan
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemkot tengah berupaya mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun anggaran 2017.
Karena itu, ia mengatakan MoU dengan kejaksaan merupakan salah satu tahapan yang sangat penting.
Sebab dalam upaya mengejar pajak dari para wajib pajak yang menunggak, potensi gesekan hukum amat mungkin terjadi.
Sehingga, ia menilai Pemkot Depok perlu menerima masukan serta pendapat dari lembaga hukum seperti kejaksaan.
"Tahun 2016 ada banyak wajib pajak yang bandel. Tapi setelah adanya MoU dapat diselesaikan dengan baik untuk pemasukan kas daerah," kata Nina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.