JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan mengajukan banding terkait ditolaknya gugatan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggusuran di Jakarta.
"Kami akan ajukan banding. Menurut kami keputusan hakim sangat rancu," ujar Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, Kamis (28/9/2017).
Dia mengatakan, selama ini banyak ptoses penggusuran di Jakarta karena belum melalui proses yang tepat dan manusiawi. Sosialisasi penggusuran kerap dilakukan di waktu yang berdekatan dengan jadwal penggusuran.
"Ada warga Jakarta Timur yang bahkan diberikan sosialisasi 11 hari sebelum penggusuran," ujar Tigor.
(baca: Gugatan SOP Penggusuran Ditolak, Fakta Nilai Keputusan Hakim Rancu)
Relokasi warga korban gusuran ke rumah susun (rusun) pun dinilai bukan solusi. Dia menemukan banyak kasus warga korban gusuran yang sulit mendapatkan pekerjaan ketika pindah ke rusun.
"Sekarang enggak usah bicara soal tanah itu milik siapa. Toh yang digusur warganya sendiri, jadi harus manusiawi," ucapnya.
Gugatan Fakta mengenai SOP penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak. Putusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar pada Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugat secara langsung. Saat itu hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki standing hukum sebagai penggugat.
"Penggugat sebagai advokat seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar ketua majelis hakim.
Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.