JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat.
Chrysnanda mengatakan, penindakan dengan cara ini merupakan bagian dari e-policing atau membangun kepolisian di era digital.
"Kirim ke NTMC (National Traffic Management Center), kami kan juga punya Twitter, Facebook, Instagram," kata Chrysnanda ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2017) malam.
Chrysnanda melanjutkan, untuk tahap awal, ia akan membiasakan seluruh warganet untuk aktif melapor ke NTMC.
Baca: "Kalah" dari Papua Barat, Jakarta Belum Punya Tabel Denda Tilang
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi dengan adanya pengawasan bersama di masyarakat.
Tahap selanjutnya, memberlakukan pelayanan hukum yang serba elektronik, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti dengan menilang pelanggar hukum berdasarkan laporan warga.
"Kita bertahap, tapi nanti akan tercatat, akan segera dimulai," ujarnya.
Pada Oktober mendatang, Chrysnanda menyebut, polisi segera meluncurkan modernisasi sistem.
Ia mengakui, selama ini kepolisian dan kebanyakan instansi penegak hukum masih bekerja dengan cara konvensional dan parsial.
Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Namun ia yakin dengan sistem elektronik seperti tilang dari warganet dan tilang dari pantauan kamera CCTV, pelanggaran dapat ditindak tanpa cela.
"Kalau di tiap jalan pasang CCTV, 24 jam dipantau, yang melanggar rambu ketahuan di situ langsung dicatat, 100 kali melanggar maka 100 kali dia harus bayar," ujarnya.
Tilang juga nantinya akan terintegrasi dengan electronic regident dan program catatan berlalu lintas.
Baca: E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019
Polisi akan menerapkan sistem merit, sehingga pemilik kendaraan dan pengemudi harus bertanggung jawab saat berlalu lintas.