JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 tertunda. Padahal, ketika itu beberapa anggota DPRD DKI dan pejabat DKI sudah berdatangan ke ruang sidang. Makanan ringan pun sudah disiapkan untuk mereka yang mengikuti jalannya sidang paripurna.
Namun, sidang paripurna itu batal begitu saja tanpa alasan yang pasti.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kemudian mengungkapkan alasan mundurnya pengesahan APBD-P.
"Rencananya kemarin hari Jumat, (tapi) mundur karena belum sepakat soal hitung-hitungan di pergub tentang hak keuangan. Kami belum sepakat, saya enggak mau tanda tangan," kata Djarot di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Djarot menyebut besar kenaikan tunjangan yang diminta anggota DPRD DKI Jakarta terlalu besar dan tidak rasional.
"Banyak sekali nilai yang saya anggap fantastis, tidak rasional," ujar Djarot.
Biaya dinas luar negeri
Salah satu yang diperdebatkan adalah anggaran biaya perjalanan ke luar negeri. Kata Djarot, anggota Dewan meminta agar biaya perjalanan ke luar negeri naik. Namun, Djarot kaget karena kenaikannya mencapai 3 kali lipat dari ketentuan yang dimiliki Kementerian Keuangan.
"Masa yang diminta itu tiga kali dari SK Menteri Keuangan? Tidak bisa, harus sama karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN," kata Djarot.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mencoba menjelaskan usulan anggota Dewan tentang biaya perjalanan dinas itu. Ia mengatakan, bukan usul naik tiga kali lipat tetapi meminta biaya perjalanan secara real cost.
"Enggak (minta kenaikan). Kan perjalanan itu ada dua, dalam negeri sama luar negeri. Perjalanan dinas luar negeri kami tadinya minta supaya real cost saja," ujar Taufik.
Biasanya, biaya perjalanan ke luar negeri anggota Dewan disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada di pergub. Untuk negara-negara Eropa, anggota Dewan mendapatkan 400 dollar AS per hari untuk biaya hotel, makan, dan transport lokal. Padahal, kata Taufik, biaya hotel bisa mencapai 400 dollar AS per malam.
DPRD DKI usul agar biaya perjalanan ke luar negeri disesuaikan dengan tarif di negara tujuan. Biro Kerja Sama Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta bisa memeriksa tarif penginapan semalam dan membayarnya.
Namun, usulan itu tetap ditolak Djarot karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010. Setelah berdiskusi, akhirnya DPRD DKI sepakat untuk menggunakan ketentuan awal yaitu dengan pagu. Cara menyiasati biaya hotel adalah satu kamar diisi oleh dua orang anggota Dewan.
Setelah kesepakatan itu, Taufik meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan ke luar negeri. Sebab, meski satu kamar diisi dua atau tiga anggota Dewan, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat oleh setiap anggota.