Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 05/10/2017, 15:35 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap pencurian dengan pemberatan bermodus mengganjal mesin ATM. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/9/2017).

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di ATM BRI Indomaret yang terletak di Jalan Jelambar Baru Raya, Grogol Petambutan, Jakarta Barat dengan korban berinisial MI," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan, tiga orang pelaku berinisial MHN, SY dan ZA ditangkap pada Selasa (19/9/2017) di sekitar rest area Tol Karang Tengah.

"Dua pelaku berinisial MHN dan SY kita lakukan penembakan secara terukur karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Masih ada dua DPO yang masih dalam pengejaran," lanjut Edy.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Rulian Syauri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Ada pelaku yang bertugas mengganjal mesin ATM, mengamati ketika korban memasukkan PIN ATM dan ada yang bertugas mengambil ATM korbannya.

"Pelaku mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Ketika korban memasukkan kartu maka ATM tersebut tak akan berhasil disesensor oleh mesin sehingga korban akan menganggap kartu ATMnya tertelan mesin ATM," paparnya.

Ia melanjutkan, para pelaku kemudian akan meminta korban untuk terus mencoba memasukkan PIN ATM miliknya.

Saat mesin ATM tak juga dapat membaca data ATM korban, para pelaku kemudian menyarankan korbannya meminta bantuan petugas keamanan.

Pada saat itulah para pelaku akan mengambil kartu ATM korban dan menggantinya dengan ATM palsu.

"Para pelaku yang telah mengetahui PIN korban akan segera mengambil ATM korban dan membawanya kabur," kata dia.

Baca: Bobol ATM Pakai Korek Api, Pria Beristri Dua Ditangkap Polisi

Para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu. Para pelaku dijerat dijerat pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka sering beroperasi di Alfamart dan Indomaret. Kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com