JAKARTA, KOMPAS.com - Olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Spa, Harmoni Plaza, Jakarta Pusat berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit. Olah TKP berlangsung tertutup.
Polisi masuk ke dalam tempat prostitusi itu sekitar pukul 13.43 bersama dengan lima tersangka. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri memimpin olah TKP.
Pukul 14.15, mereka keluar gedung. Kelima orang tersangka kasus prostitusi kaum gay ini kembali digelandang ke mobil polisi.
Di belakang para tersangka terlihat sejumlah polisi membawa matras dan sejumlah helm dari lokasi tersebut. Helm yang terlihat oleh Kompas.com berwarna merah, biru, dan hitam.
Baca: Spa Kaum Gay Harmoni Tak Sediakan PSK, Hanya Tempat Prostitusi
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung tak memberi keterangan jelas terkait alasan polisi membawa sejumlah barang bukti baru tersebut.
"Ya, tahu sendirilah kasur (matras) buat apa," katanya, Senin (9/10/2017).
Ketika ditanyakan mengenai sejumlah helm yang dibawa polisi, Marpaung hanya diam.
Kelima tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlhat berjalan menunduk dengan mengenakan penutup wajah.
Baca: Lima Tersangka Dihadirkan Saat Olah TKP Spa Kaum Gay di Harmoni
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono olah TKP tersebut dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.
Polisi telah metapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Baca: Pengelola Mengaku Tempat Spa Kaum Gay Baru Tiga Bulan Beroperasi
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman 6 tahun penjara.