Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas

Kompas.com - 11/10/2017, 07:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur Desember 2016 silam tengah menanti hukuman.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Gede Ariawan telah siap memberikan vonis kepada ketiga terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga pada Selasa (17/10/2017) mendatang.


Vonis segera dijatuhkan setelah tidak adanya bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang disampaikan pekan lalu.

"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang disampaikan kemarin, kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada hari Selasa Minggu lalu," ujar BMS Situmorang, salah seorang pengacara terdakwa kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

Perjalanan sidang vonis hukuman bagi ketiga terdakwa sudah cukup lama. Ketiganya tercatat menjalani sidang pertama pada 15 Juni 2017 silam.

Dalam sidang tersebut, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Baca: Hakim Putuskan Nasib Terdakwa Perampokan di Pulomas pada Selasa Depan

Pada sidang kedua yang digelar 22 Juni 2017, JPU menghadirkan salah satu korban selamat dari perampokan di Pulomas, yaitu Zanette Kalila Azaria (13).

Remaja yang akrab disapa Anet itu hadir sebagai saksi. Ia datang ditemani oleh ibunya dan dibantu penerjemah untuk menyampaikan kesaksiannya.

Berikutnya pada sidang ketiga yang digelar 6 Juli 2017, JPU kembali menghadirkan empat saksi dari korban yang masih hidup.

Keempat korban yang menjadi saksi tersebut adalah Fitriani (18), Santi (23), Emi (44), dan Windy.

Dalam sidang tersebut, keempat korban itu memberikan kesaksian tentang bagaimana kronologi mereka disekap di dalam kamar mandi bersama dengan korban lainnya.

Dua terdakwa dituntut hukuman mati

Pada sidang berikutnya yang digelar 19 September 2017, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan hukuman mati, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Pelaku bernama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan Alfins Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup," ujar kuasa hukum para terdakwa, Jarot Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2017). 

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com