JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan lahan. Dalam kasus tersebut, pelapor juga ikut melaporkan Sandiaga dengan tudingan yang sama.
Apakah polisi juga akan menetapkan Sandiaga sebagai tersangka juga dalam kasus itu?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, status Sandiaga dalam perkara itu masih sebatas saksi terlapor.
"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2017).
Baca juga: Rekan Sandiaga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Lahan
Nico menambahkan, Andreas akan diperiksa penyidik pada pekan ini. Hasil pemeriksaan Andreas akan menentukan langkah penyidik dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
"Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan," kata Nico.
Sandi dan Andreas dilaporkan karena diduga telah menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang sempat melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya. Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain.
Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Namun laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandiaga mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.