Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2018, Sopir Taksi "Online" Harus Punya SIM A Umum

Kompas.com - 11/11/2017, 11:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

"Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujarnya, Sabtu.

Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online.

Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.

"Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat," paparnya.

(Baca juga : Ini Komentar Uber Terkait Peraturan Taksi Online)

Menurut dia, SIM A Umum perlu dimiliki sopir mengingat mobil plat hitam para pengemudi ojek online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.

"Nah, kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah," guraunya.

(Baca juga : Grab Minta Keluwesan dalam Penerapan Regulasi Taksi Online)

Aturan soal SIM A Umum sebelumnya dikritik para pengemudi taksi online. Mereka bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa.

Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

"Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau)," ujar Budi.

Budi menegaskan, jika sopir taksi online tak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang beroperasi.

"Sanksinya tidak boleh beredar. Kalau setelah tiga bulan dilarang beredar," pungkasnya.

Kompas TV Sejumlah sopir angkutan umum meminta adanya pembatasan jumlah armada transportasi online.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com