JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersyukur karena dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya dapat menyampaikan visi dan misi mereka dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (15/11/2017).
Anies-Sandi menunggu satu bulan setelah dilantik untuk menyampaikan visi dan misi mereka di hadapan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kami bersyukur, Alhamdulillah wa Syukurillah, hari ini finally (akhirnya) kami diberi kesempatan dalam sidang paripurna untuk membacakan pidato visi dan misi kami," ujar Sandi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sandi menjelaskan, visi dia dan Anies selama memimpin Ibu Kota lima tahun ke depan adalah berpihak kepada warga yang selama ini belum menikmati pembangunan.
Baca juga : Akhirnya, Anies-Sandi Sampaikan Visi-Misi dalam Paripurna DPRD DKI
Visi itu akan mereka tuangkan ke dalam beberapa misi dan program kerja, seperti penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan yang tuntas dan berkualitas, hingga pelayanan publik.
"Bagaimana kita hadirkan layanan publik dan birokrasi yang betul-betul world class, betul-betul tingkat dunia," kata Sandi.
Sandi berjanji bahwa dia dan Anies akan menyejahterakan seluruh warga dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan di Ibu Kota. Sebab, mereka telah diberi amanah pada Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memimpin Jakarta.
"Kami yang diberi amanah ini tidak akan pernah lupa terhadap bagaimana menyejahterakan dan menuntaskan cita-cita republik ini, khususnya di Jakarta," ucapnya.
Visi dan misi yang harusnya disampaikan dalam rapat paripurna istimewa itu baru digelar bersamaan dengan paripurna tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018.
Baca juga : Gubernur Anies Berpantun Saat Pidato di Mimbar Paripurna DPRD DKI
Beberapa hari setelah Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak ada dalam tata tertib DPRD DKI. Sebagai gantinya, visi-misi Anies-Sandi digelar bersamaan dengan rapat paripurna yang lain.
Keputusan itu sempat menimbulkan pro dan kontra di tubuh badan legislatif di tingkat Provinsi DKI Jakarta itu.