JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling kembali dilaporkan ke polisi oleh nasabah perusahaan asuransi itu yang bernama Reno Reynaldi. Laporan terhadap Joachim ini merupakan yang ketiga kalinya.
Pengacara Reno, Johnny Situwanda mengatakan, Joachim dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena diduga melanggar undang-undnag perlindungan konsumen. Menurut dia, Joachim diduga mempersulit klaim asuransi kliennya.
"Allianz kami laporkan karena ada klien kami yang merasa dirugikan. Kenapa dirugikan? Karena klaimnya itu tidak dibayar, ujar Johnny di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).
Johnny menambahkan, saat kliennya ingin meminta klaim asuransi sebesar Rp 19 juta, pihak Allianz menolaknya. Mereka meminta agar Reno menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit jika klaim itu mau dibayarkan.
Baca juga : Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mantan Petinggi Allianz
"Modus mempersulit bahkan menolak klaim nasabah dengan meminta rekam medis lengkap, bukan resume medis, yang mana permintaan ini melanggar hukum yang secara spesifik diatur dalam Permenkes 269/PER/III/2008 tentang rekam medis," kata Johnny.
Dalam membuat laporan ini, Reno membawa barang bukti berupa surat permintaan rekam medis lengkap dari Allianz dan surat penolakan permintaan rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Selain Joachim, Reno juga turut melaporkan petinggi Allianz lainnya, yakni Tod Swihart. Laporan ini diterima polisi dalam nomor LP/5633/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 November 2017.
Sementara itu, pihak Allianz sendiri mengaku belum mengetahui mengenai adanya laporan ini.
"Allianz belum terima informasi resmi dari kepolisian terkait laporan tersebut. Jadi saat ini belum bisa berikan keterangan lebih lanjut," kata Head of Corporate Communication Allianz Adrian DW.
Baca juga : Mantan Petinggi Allianz Kembali Dilaporkan ke Polisi
Joachim sebelumnya pernah dilaporkan oleh nasabah yang bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Dalam laporan itu Joachim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belakangan Ifranius dan Indah mencabut laporan itu. Akhirnya, polisi menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Tak lama berselang, Joachim kembali dilaporkan ke polisi oleh dua nasabah yang bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman. Laporan keduanya diterima polisi dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.