JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Kepulauan Seribu Selatan Agus Setiawan mengungkapkan alasan terkendalanya pengadaan kapal angkutan jenazah untuk warga Kepulauan Seribu. Menurutnya, saat itu terdapat saran dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk tidak melaksanakan pengadaan kapal.
"Jadi waktu tahun 2017 kemarin sudah dianggarkan (kapal angkutan jenazah di Kepulauan Seribu). Tapi karena pelaksanaanya gagal, karena penyedianya tidak sanggup melaksanakan, maka saran TP4D pengadaan kapal tidak dilaksanakan," ucap Agus saat dihubungi Selasa, (28/11/2017).
Akhirnya diputuskan pengadaan kapal angkut jenazah dianggarkan untuk tahun 2018. Saat ini rencana pengadaan kapal jenazah sudah masuk R-APBD 2018. Agus berharap proyek ini dapat dilaksanakan, karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terkendala transportasi untuk membawa jenazah kerabat mereka.
Baca juga : Sandi: Tak Adil, Warga Sewa Kapal hingga Rp 7 Juta untuk Antar Jenazah
"Nanti untuk pembuatannya ada proses lelang, juga nanti ada pengawasannya. Perencanaan, desain gambar sudah jadi," ucap Agus.
Selama ini, warga Kepulauan Seribu menyewa kapal untuk membawa jenazah kerabat mereka dari darat maupun dari pulau menuju darat. Pernah ada bantuan dari pihak luar, namun warga tetap diminta uang pengganti bahan bakar.
Baca juga : Warga Kepulauan Seribu Sewa Kapal hingga Rp 7 Juta untuk Antar Jenazah
"Nanti kalau sudah ada (kapal angkut jenazah), masyarakat dibebaskan dari biaya," ucap Agus.
Rencananya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akan mengadakan dua kapal angkut jenazah. Satu untuk Kepulauan Seribu Selatan dan satu kapal lainnya untuk Kepulauan Seribu Utara.