JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.
Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.
Baca juga: Kemendagri: Kenaikan Dana Parpol Nasional Saja Rp 1.000, Tiba-tiba DKI Memberikan Rp 4.000
1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)
Bantuan semula: Rp 84.507.970
Besar kenaikan: Rp 824.468.000
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)
Bantuan semula: Rp 106.665.190
Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)
Bantuan semula: Rp 174.004.000
Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000
4. DPW PDI-P (1.231.843 suara)
Bantuan semula: Rp 505.055.630