JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017) pagi, membongkar 15 bidang lahan di sepanjang Jalan Raya Fatmawati. Bidang pertama yang jadi sasaran adalah gerai McDonald's milik Winarsih Waluyo.
Satu alat berat mengebor lahan parkiran. Pasukan kuning dari Suku Dinas Bina Marga kemudian membongkar manual bata dan menyusunnya di pinggir.
Penertiban kali ini terbilang lancar. Gerai McD sendiri tetap buka selama 24 jam. Beberapa anak sekolah dan masyarakat tak terganggu dan tetap mengunjungi gerai itu untuk makan.
Selain McD, ada 14 bidang lagi yang dibongkar di Kelurahan Gunung di Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Lebak Bulus, Kelurahan Cipete Selatan, Kelurahan Gandaria Selatan, dan Kelurahan Cilandak Barat di Kecamatan Cilandak.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung perkara No 2544 K/Pdt/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam ganti rugi tanah untuk MRT.
Baca juga: Pembongkaran Lahan untuk Proyek MRT Kembali Diprotes Warga
"Dari 11 bidang yang ditertibkan, totalnya 546 meter persegi, Pemprov DKI juga telah menitipkan uang ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kurniadi.
Sebelum melakukan penertiban terhadap 15 bidang tersebut, Kurniadi menjelaskan, pihaknya juga telah terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan satu (SP-1) pada 11 Desember 2017, SP-2 tanggal 14 Desember 2017, dan SP-3 pada 19 Desember 2017.
"Kami juga sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan pada 6 Desember 2017," ujar Kurniadi.
Baca juga: Warga Fatmawati Mulai Kosongkan Lahan untuk Proyek MRT
Selain 15 bidang, Pemkot Jaksel juga melakukan penertiban terhadap empat bidang lantaran telah diberikan ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga pada 2014 dan tahun 2016.
Pembongkaran ini melibatkan 366 personel gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain untuk membongkar dan mengamankan penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.