JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah tak tercapainya penerimaan pajak hiburan disebabkan penutupan beberapa tempat hiburan yang dilakukan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.
"Enggak juga, saya rasa ini soal kepatuhan saja dari kita," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak hiburan hingga akhir 2017 Rp 755 miliar dari target Rp 800 miliar.
Sandiaga mengatakan, pengusaha-pengusaha hiburan sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak.
Baca juga: 2018, Sandiaga Ingin Penerimaan Pajak DKI Meningkat Rp 7 Triliun
"Tinggal yang pengusaha-pengusaha besar saja, nih. Pengusaha hiburan, ayo dong patuh," ucapnya.
Ia mengimbau para pengusaha hiburan taat membayar pajak. Dengan membayar pajak, para pengusaha hiburan menjadi bagian dari pembangunan Jakarta.
"Kami mengimbau 2018 saatnya berubah, mudah-mudahan bisa mengubah paradigma bahwa kita adalah bangsa yang patuh pajak dan sadar pajak akan membantu membangun Jakarta yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga: Penerimaan Pajak DKI Naik Rp 5,2 Triliun, Takbir!
Selain pajak hiburan, sektor-sektor lain yang belum memenuhi target pajak adalah pajak hotel. Penerimaannya baru Rp 1,53 triliun dari target Rp 1,55 triliun.
Kemudian pajak parkir baru Rp 485 miliar dari target Rp 500 miliar di sepanjang 2017. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan juga baru mencapai 95,08 persen dari target Rp 8 triliun, yakni baru mencapai Rp 7,60 triliun hingga 31 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.